Sapu Bersih Pungutan Liar
PILARGLOBALNEWS,--Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung melakukan sosialisasi Saber Pungli, Rabu (25/7/2018), di Ruang Serbaguna, Balai Kota Bandung. Stakeholder pendidikan menjadi yang pertama mendapat sosialisasi.
Sosialisasi yang dibuka oleh Plt. Inspektur Kota Bandung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Kota Bandung, Kamalia Purbani ini, diikuti 240 peserta. Hadir sebagai narasumber, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, Kepala Bidang PPSMP Dinas Pendidikan Kota Bandung Hadiana Soeriaatmaja, Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bandung Atet Dedi Handiman, serta Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Bandung, Ahmand A.
Kamalia Purbani dalam sambutannya mengatakan, stakeholder pendidikan menjadi yang pertama mendapat sosialisasi Saber Pungli, karena dunia pendidikan rentan terjadi pungli. Menurutnya, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017, dari 31 ribu laporan yang masuk ke Satgas Saber Pungli, sebagian besar laporan terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Paling banyak di Kemendikbud dan disusul oleh kementerian lainnya. Hal yang dilaporkan adalah layanan masyarakat, hukum, pendidikan, perizinan, dan kepegawaian," jelas Kamalia saat sosialisasi Saber Pungli yang diikuti 240 peserta di Ruang Serbaguna Balai Kota Bandung, Rabu (25/7/2018).
Berdasarkan data tersebut, maka Satgas Saber Pungli Kota Bandung menetapkan stakeholder pendidikan menjadi yang pertama kali mendapatkan sosialisasi. Apalagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 baru selesai, sehingga sosialisasi diharapkan dapat membantu sekolah menghindari tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan pungli.
Kamalia menuturkan, tidak hanya di bidang pendidikan, Saber Pungli akan memberantas praktik pungli di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk di kewilayahan. Satgas menduga masih ada oknum yang melakukan praktik pungli dalam layanan kepada masyarakat.
"Nanti tanggal 15 Agustus 2018 sosialisasi akan untuk kewilayahan. Karena kita menduga masih ada praktik pungli seperti dalam pembuatan KTP. Selanjutnya di bidang pelayanan perizinan pajak, kependudukan, dan Dinas Perhubungan," katanya.
Ia berharap, dari sosialisasi ini para stakeholder dan penyelenggara pelayanan publik dapat lebih memahami tentang batasan pungli, serta sanksi hukum yang menjadi konsekuensinya. "Harapan kami, para peserta dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pungli dan berkomitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih," katanya.
Tidak ada komentar