Kasus Bupati Lampung Selatan
PILARGLOBALNEWS,-- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen anggaran dan pengadaan terkait kasus suap yang menyeret Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dokumen-dokumen tersebut disita setelah Tim KPK melakukan penggeledahan.
"Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan. Proses penggeledahan baru saja selesai sore ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/7).
Febri menjelaskan lima lokasi yang digeledah Tim KPK yakni kantor bupati, rumah di Desa Kedaton, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kantor DPRD Lampung Selatan, dan Kantor Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Sebelumnya, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadan.
Adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tersebut diduga menerima suap senilai Rp 399 juta terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. Suap diberikan untuk mendapatkan izin pengadaan proyek.
Atas perbuatannya, Gilang Ramadhan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Zainudin, Anjar dan Agus dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), pasal 11 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar