Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    “ PERAN PANCASILA DALAM AGAMA ” Badan Kesbangpol Kota Bandung

    PILARGLOBALNEWS,-- Baru-baru ini Badan Kesbangpol Kota Bandung menggelar kegiatan rakor penguatan peran dan fungsi forum-forum Mitra Strategis Bakesbangpol Kota Bandung dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, sinergitas dan merumuskan pola kerjasama antara Badan Kesbangpol  Kota Bandung dengan Forum Mitrastrategis Kesbangpol se Kota Bandung dalam mewujudkan Kota Bandung yang Aman dan Kondusif.

    Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.dan didalam UUD 1945 kita harus memjadikan pedoman bagi bangsa dan negara ini, agar terciptanya rasa toleransi antara pemeluk agama di Indonesia dan di dunia, serta untuk menciptakan suasana yang serasi,selaras dan seimbang.

    Kegiatan tersebut diawali dengan registrasi dan pengisian daftar hadir sebanyak 150 undangan dianranya dari Forum Mitra Strategis Kesbangpol Kota Bandung para Guru PPKN SMP Negeri dan Swasta se-Kota Bandung, selain itu hadir juga Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung ,Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Bandung , Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan beserta para Kasubid serta turut dihadirkan seorang dari Akademisi Profesor Dr. Cecep Darmawan S.IP.M.Si. Sedangkan Walikota Bandung yang diwakili Dra. Lusi Susilayani,  membuka dan meresmikan Rapat Koordinasi Kegiatan Penguatan Peran Dan Fungsi Forum-Forum Mitra Strategis BakesbangpolKota Bandung Tahun Anggaran 2018.

    Acara yg dilaksanakan pada 05 Juni 2018 di Hotel Atlantic City Jl. Pasirkaliki No. 126 Bandung tersebut mengambil tema “ Diskusi Umum Penguatan Karakter Berbangsa dan Bernegara dalam Pendidikan ”  .
    Berikut petikan pemaparan mengenai  “ PERAN  PANCASILA  DALAM  AGAMA ”
    Didalam butiran pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi meski telah dijelaskan didalam UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 dan 2, tentang kebebasan beragama, namun agama yang hanya di akui di Indonesia saja yaitu agama resmi seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu. Sejak dulu sampai sekarang seperti yang kita ketahui, kalau kepercayaan akan suatu zat yang diagungkan itu  sudah ada sejak zaman nenek moyang kita.

    Dari mulai menyembah benda-benda yang dipercaya mempunyai kekuatan ghaib atau dengan kata lain nya animisme, dan penyembahan akan ruh nenek moyang atau dinamisme. Agama Asli Nusantara adalah agama-agama tradisional yang telah ada sebelum agama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu masuk ke Indonesia. Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui bahwa sebelum agama-agama "resmi" (agama yang diakui); Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, kemudian kini Konghucu, masuk ke Nusantara atau Indonesia, di setiap daerah telah ada agama-agama atau kepercayaan asli, seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda di Kanekes, Lebak, BantenSunda Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur (dan ada beberapa penamaan lain) di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat Buhun di Jawa Barat, Kejawen di Jawa Tengah, dan Jawa Timur Parmalim, agama asli Batak, Kaharingan di Kalimantan, Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi UtaraTolottang di Sulawesi SelatanWetu Telu di LombokNaurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku.

    Agama-agama asli Nusantara tersebut didegradasi sebagai ajaran animisme, penyembah berhala / batu atau hanya sebagai aliran kepercayaan. Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli Nusantara yang diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, dsb. Meskipun dalam UUD 1945 dan UU pasal 29 ayat 1 dan 2 yang bunyi nya “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa” (pasal satu), “ Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk Memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu”( pasal dua ). Dan didalam butiran pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi meski telah dijelaskan didalam UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 dan 2, tentang kebebasan beragama, namun agama yang hanya di akui di Indonesia saja yaitu agama resmi seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu.

    Republik Indonesia adalah Negara kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang dimaknai bahwa rakyat memiliki kedaulatan,tanggung jawab, hak dan kewajiban  untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani  seluruh lapisan masyarakat. Meskipun telah dijelaskan di dalam UUD 1945 dan UU pasal 29 ayat 1 dan 2 yang bunyi nya “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa” (pasal satu), “ Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk Memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu”( pasal dua ). Pada saat Piagam Jakarta di tetapkan dalam sidang BPUPKI, butiran yang pertama menyatakan tentang “……dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” karena Negara Indonesia ini adalah Negara Beragama dan bukan Negara agama,sehingga butiran yang pertama dari piagam Jakarta itu di gantu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa “.

    Sebenarnya seberapa besarkah peranan Agama didalam pancasila itu..? dan bagaimanakah peranan agama dan pancasila itu didalam kehidupan sehari-hari…? Lalu bagaimana tentang teks UUD 1945 alenia ke tiga yang menyatakan bahwa “berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa….” Begitu pentingnya peranan ini didalam sebuah Negara yang terdiri dari beberapa agama. Sejak semula Pancasila berperan sebagai mufakat dari pergulatan90 Revitalisasi Pancasila Sebagai Civil Religion? Agama-agama dalam meningkatkan moral bangsa yang plural ini. Gagasan kebersamaan, kebangsaan, keadilan dan kesejahteraan menjadiidaman rakyat dan tujuan negara ini. Kontroversi bukan saja antarumatberagama yang berbeda, tetapi juga inter-umat beragama dan interespolitik. Sesuai dengan nurani bangsa ini, maka Pancasila adalah jalankeluar dari konflik yang muncul. Di dalam Pancasila segala perbedaansosial dilebur secara akomodasi bahkan dapat dikompromikan. 

    Di sinilahletak keunggulan Pancasila sebagai landasan ideal bagi kehidupanberbangsa dan bernegara, bahkan bermasyarakat. Namun beberapa orangtidak puas dan mencoba menggantikan, apakah itu dari pihak ateismaupun dari pihak agama. Sepanjang sejarah Indonesia berdiri, banyakusaha yang dilandasi ketidakpuasan ideologi dan ingin memajukankelompoknya sendiri di atas kepentingan bangsa dan negara. Jadi sejakproses kelahiran Negara ini, ada banyak usaha dan cara tertentu untukmenggantikan Pancasila sebagai landasan ideal bangsa ini.
    Demikian  petikan pemaparan rakor tersebut dan untuk lebih detilnya pembaca bisa datang ke Badan Kesbangpol Kota Bandung sebab seperti apa yang dikatakan Drs. Hikmat Ginanjar .M.Si Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung bahwa Rakor ini sudah dibukukan. (dam)







    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728