“ PERAN PANCASILA DALAM AGAMA ” Badan Kesbangpol Kota Bandung
PILARGLOBALNEWS,--
Baru-baru ini Badan Kesbangpol Kota Bandung menggelar kegiatan rakor
penguatan peran dan fungsi forum-forum
Mitra Strategis Bakesbangpol Kota Bandung dalam meningkatkan komunikasi,
koordinasi, sinergitas dan merumuskan pola kerjasama antara Badan
Kesbangpol Kota Bandung dengan Forum
Mitrastrategis Kesbangpol se Kota Bandung dalam mewujudkan Kota Bandung yang
Aman dan Kondusif.
Untuk
mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan
usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme
yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna
mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang
berada di dalamnya.dan didalam UUD 1945 kita harus memjadikan pedoman bagi
bangsa dan negara ini, agar terciptanya rasa toleransi antara pemeluk agama di
Indonesia dan di dunia, serta untuk menciptakan suasana yang serasi,selaras dan
seimbang.
Kegiatan tersebut diawali dengan registrasi dan
pengisian daftar hadir sebanyak 150 undangan
dianranya dari Forum Mitra Strategis Kesbangpol Kota Bandung para Guru PPKN SMP
Negeri dan Swasta se-Kota Bandung, selain itu hadir juga Kepala Badan
Kesbangpol Kota Bandung ,Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Bandung , Kepala
Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan beserta para Kasubid serta turut
dihadirkan seorang dari Akademisi Profesor Dr. Cecep Darmawan S.IP.M.Si.
Sedangkan Walikota Bandung yang diwakili Dra. Lusi Susilayani, membuka dan meresmikan Rapat Koordinasi Kegiatan Penguatan Peran Dan Fungsi
Forum-Forum Mitra Strategis BakesbangpolKota Bandung Tahun Anggaran 2018.
Acara
yg dilaksanakan pada 05 Juni 2018 di Hotel Atlantic City Jl. Pasirkaliki No. 126 Bandung tersebut
mengambil tema “ Diskusi Umum Penguatan Karakter Berbangsa dan
Bernegara dalam Pendidikan ” .
Berikut petikan pemaparan
mengenai “ PERAN PANCASILA DALAM AGAMA
”
Didalam butiran
pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi meski telah
dijelaskan didalam UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 dan 2, tentang kebebasan
beragama, namun agama yang hanya di akui di Indonesia saja yaitu agama resmi
seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu. Sejak
dulu sampai sekarang seperti yang kita ketahui, kalau kepercayaan akan suatu
zat yang diagungkan itu sudah ada sejak zaman nenek moyang kita.
Dari mulai menyembah
benda-benda yang dipercaya mempunyai kekuatan ghaib atau dengan kata lain nya
animisme, dan penyembahan akan ruh nenek moyang atau dinamisme. Agama Asli Nusantara
adalah agama-agama tradisional yang telah ada sebelum agama Islam, Kristen
Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu masuk ke Indonesia. Mungkin
banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui bahwa
sebelum agama-agama "resmi" (agama yang diakui); Islam, Kristen
Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, kemudian kini Konghucu, masuk ke
Nusantara atau Indonesia, di setiap daerah telah ada agama-agama atau
kepercayaan asli, seperti Sunda
Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda di Kanekes, Lebak, BantenSunda
Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur (dan ada beberapa
penamaan lain) di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat Buhun di Jawa
Barat, Kejawen di Jawa Tengah, dan Jawa
Timur Parmalim,
agama asli Batak, Kaharingan di Kalimantan, Tonaas Walian di
Minahasa, Sulawesi UtaraTolottang di Sulawesi SelatanWetu Telu di
LombokNaurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku.
Agama-agama asli
Nusantara tersebut didegradasi sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /
batu atau hanya sebagai aliran kepercayaan. Hingga kini, tak satu pun
agama-agama dan kepercayaan asli Nusantara yang diakui di
Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di
KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, dsb. Meskipun dalam UUD 1945 dan
UU pasal 29 ayat 1 dan 2 yang bunyi nya “ Negara berdasar atas Ketuhanan yang
Maha Esa” (pasal satu), “ Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
Memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan
itu”( pasal dua ). Dan didalam butiran pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa. Akan tetapi meski telah dijelaskan didalam UUD 1945 dan Pasal 29
ayat 1 dan 2, tentang kebebasan beragama, namun agama yang hanya di akui di
Indonesia saja yaitu agama resmi seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen
Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu.
Republik
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang
dimaknai bahwa rakyat memiliki kedaulatan,tanggung jawab, hak dan
kewajiban untuk secara demokratis memilih
pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat. Meskipun telah
dijelaskan di dalam UUD 1945 dan UU pasal 29 ayat 1 dan 2 yang bunyi nya “
Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa” (pasal satu), “ Negara Menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk Memeluk agamanya masing-masing dan
beribadah menurut agama dan kepercayaan itu”( pasal dua ). Pada saat
Piagam Jakarta di tetapkan dalam sidang BPUPKI, butiran yang pertama
menyatakan tentang “……dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluknya” karena Negara Indonesia ini adalah Negara Beragama dan
bukan Negara agama,sehingga butiran yang pertama dari
piagam Jakarta itu di gantu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa “.
Sebenarnya seberapa
besarkah peranan Agama didalam pancasila itu..? dan bagaimanakah peranan agama
dan pancasila itu didalam kehidupan sehari-hari…? Lalu bagaimana tentang teks
UUD 1945 alenia ke tiga yang menyatakan bahwa “berkat rahmat Allah yang
Maha Kuasa….” Begitu pentingnya peranan ini didalam sebuah Negara yang
terdiri dari beberapa agama. Sejak
semula Pancasila berperan sebagai mufakat dari pergulatan90 Revitalisasi Pancasila
Sebagai Civil Religion? Agama-agama
dalam meningkatkan moral bangsa yang plural ini. Gagasan kebersamaan,
kebangsaan, keadilan dan kesejahteraan menjadiidaman rakyat dan tujuan negara
ini. Kontroversi bukan saja antarumatberagama yang berbeda, tetapi juga
inter-umat beragama dan interespolitik. Sesuai dengan nurani bangsa ini, maka
Pancasila adalah jalankeluar dari konflik yang muncul. Di dalam Pancasila
segala perbedaansosial dilebur secara akomodasi bahkan dapat dikompromikan.
Di
sinilahletak keunggulan Pancasila sebagai landasan ideal bagi
kehidupanberbangsa dan bernegara, bahkan bermasyarakat. Namun beberapa
orangtidak puas dan mencoba menggantikan, apakah itu dari pihak ateismaupun
dari pihak agama. Sepanjang sejarah Indonesia berdiri, banyakusaha
yang dilandasi ketidakpuasan ideologi dan ingin memajukankelompoknya sendiri di
atas kepentingan bangsa dan negara. Jadi sejakproses kelahiran Negara ini, ada
banyak usaha dan cara tertentu untukmenggantikan Pancasila sebagai landasan
ideal bangsa ini.
Demikian petikan pemaparan rakor tersebut
dan untuk lebih detilnya pembaca bisa datang ke Badan Kesbangpol Kota Bandung sebab seperti apa yang dikatakan Drs.
Hikmat Ginanjar .M.Si Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung bahwa Rakor ini
sudah dibukukan. (dam)
Tidak ada komentar