Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    LKPJ Walikota Bandung 2017

    PGN,-- Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban  (LKPJ ) Walikota Bandung tahun 2017  akan dibacakan oleh Pjs. Walikota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD yg dilakukan 1 ( satu ) kali dalam 1 (satu ) tahun dan paling lambat 3 (tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    Sementara itu di DPRD Kota Bandun sendiri telah membentuk Panitia Khusus ( PANSUS ) 4 yang bertugas  membahas LKPJ Walikota Bandung Tahun 2017.
    berikut susunan nama-nama Anggota dan Ketua pimpinan Pansus LKPJ Walikot Tahun Anggaran 2017 diantaranya ;

    Ketua
    ADE FAHRUROJI,S.Sos.

    Wakil Ktua
    H.Yusup Supardi,SIP

    Anggota  :
    1. Ahmad Nugraha DH.SH
    2. Folmer Siswanto Silalahi ,ST
    3. H.Riantono,ST.M.Si
    4. Rieke Suryaningsih, SH
    5. Hasan Faozi ,S.Pd
    6. Ir.Kurnia Solihat
    7. Tedy Rusmawan, AT.MM
    8. Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I
    9. H. Wawan Muhammad Usman, SP.
    10. Sofyanudin Syarief< Sm.Hk.
    11. H. Entang Suryaman,SH
    12. H. Tomtom Dabbul Qomar,SH. MH.
    13. H. Endun Hamdun
    14. Uung Tanuwidjaja,SE.MM.
    15. Rediana Awangga

    Serta pembantu teknis daru unsur Sekretariat DPRD Kota Bandung. (dampotogoogle)








    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728