Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Perkara Nazaruddin "


    PGN,-- Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyerahan itu akan dilakukan dalam agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol. 

    "Besok (Kamis), sebagai bagian dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol, direncanakan akan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3)

    Ia menjelaskan barang tersebut merupakan rampasan dari dua perkara, yakni perkara Nazaruddin dan Fuad Amin. 

    "Perkara Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp 12,4 M yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Satu unit mobil yang akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja dari perkara Fuad Amin," jelasnya. 

    Rampasan tersebut diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Proses hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728