Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Kasus Imas Bupati Subang "


    PGN,--Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penahanan keempat tersangka akan diperpanjang selama 40 hari.

    "Perpanjangan penahanan untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang selama 40 hari dimulai dari tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan 14 April 2018," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3)

    Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Subang Imas Aryuminingsih, Kepala Bidang Perijinan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang Asep Santika, seorang wiraswasta bernama Data, dan pengusaha swasta bernama Miftahudin.

    Dalam kasus ini, Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep, dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

    Komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,4 miliar. 

    Miftahhudin sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebagai penerima, Imas, Data, dan Asep dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(redrmolpotogoogle)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728