Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    BBM Tak Akan Naik


    PGN,-- Bahan Bakar Minyak (BBM ) dipastikan tidak akan naik hal tersebut dikatakan Sri Mulyani "Subsidi akan ditambah­kan sehingga neraca PLN dan Pertamina akan tetap terjaga. Dan masyarakat akan mendapatkan harga (BBM dan tarif listrik) yang tidak berubah," kata Ani-panggilan akrab Sri Mulyani di kantor Kemen­terian Koordinator Pereko­nomian, Jakarta, kemarin.

    Ani mengatakan, kenaikan subsidi BBM dan lis­trik akan diberikan menye­suaikan pergerakan harga minyak dunia serta menghi­tung kebutuhan PLN dan Pertamina. Misalnya, sub­sidi solar. Di dalam APBN subsidi solar ditetapkan Rp 500 per liter. Tetapi, kalau melihat pergerakan harga minyak saat ini sudah tidak memadai sehingga perlu disesuaikan.

    Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penghi­tungan kebutuhan tambahan subsidi untuk PLN dan Pertamina bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun, di­rinya belum bisa menyampaikannya. "Usulan sudah kita terima, saat ini kami sedang menghitung, dan akan kita akan laporkan ke dewan," ungkapnya.

    Ani menuturkan, pada dasarnya kenaikan harga minyak dunia memberi­kan pendapatan yang lebih banyak dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, kenaikan harga minyak akan mem­buat tanggungan subsidi energi PT Pertamina dan PT PLN lebih tinggi daripada yang dianggarkan dalam APBN. Dengan adanya subsidi tersebut, selisih tanggungan itu akan diba­yarkan pemerintah. 

    Walaupun akan ada tam­bahan alokasi untuk sub­sidi BBM, Ani memastikan tidak akan menyebabkan defisit anggaran APBN tahun ini. Dia pede defisit anggaran akan tetap se­hat dengan defisit kurang dari 2,19 atau 2,19 sesuai dengan UU APBN. "Kami melakukan kebijakan ini agar kebijakan makro tetap terjaga, kredibel, dan stabil serta fiskalnya tidak mengalami erosi kepercayaan," ucapnya.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan harga BBM tidak naik hingga 2019 bertujuan untuk men­jaga daya beli masyarakat.

    Jonan menegaskan, kepu­tusan tersebut tidak terkait momen pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019.

    Khusus untuk listrik, lan­jut Jonan, pemerintah masih melakukan finalisasi pera­turan pemerintah tentang harga batu bara untuk kelis­trikan. Peraturan itu dibuat sebagai cara mempertahankan harga listrik agar tidak naik. Menurutnya,

    Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), khusus­nya untuk PT PLN (Per­sero), kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.(redpotogooglermol)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728