BBM Tak Akan Naik
PGN,-- Bahan Bakar Minyak (BBM ) dipastikan tidak akan naik hal tersebut dikatakan Sri Mulyani "Subsidi akan ditambahkan sehingga neraca PLN dan Pertamina akan tetap terjaga. Dan masyarakat akan mendapatkan harga (BBM dan tarif listrik) yang tidak berubah," kata Ani-panggilan akrab Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Ani mengatakan, kenaikan subsidi BBM dan listrik akan diberikan menyesuaikan pergerakan harga minyak dunia serta menghitung kebutuhan PLN dan Pertamina. Misalnya, subsidi solar. Di dalam APBN subsidi solar ditetapkan Rp 500 per liter. Tetapi, kalau melihat pergerakan harga minyak saat ini sudah tidak memadai sehingga perlu disesuaikan.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penghitungan kebutuhan tambahan subsidi untuk PLN dan Pertamina bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun, dirinya belum bisa menyampaikannya. "Usulan sudah kita terima, saat ini kami sedang menghitung, dan akan kita akan laporkan ke dewan," ungkapnya.
Ani menuturkan, pada dasarnya kenaikan harga minyak dunia memberikan pendapatan yang lebih banyak dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, kenaikan harga minyak akan membuat tanggungan subsidi energi PT Pertamina dan PT PLN lebih tinggi daripada yang dianggarkan dalam APBN. Dengan adanya subsidi tersebut, selisih tanggungan itu akan dibayarkan pemerintah.
Walaupun akan ada tambahan alokasi untuk subsidi BBM, Ani memastikan tidak akan menyebabkan defisit anggaran APBN tahun ini. Dia pede defisit anggaran akan tetap sehat dengan defisit kurang dari 2,19 atau 2,19 sesuai dengan UU APBN. "Kami melakukan kebijakan ini agar kebijakan makro tetap terjaga, kredibel, dan stabil serta fiskalnya tidak mengalami erosi kepercayaan," ucapnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan harga BBM tidak naik hingga 2019 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Jonan menegaskan, keputusan tersebut tidak terkait momen pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019.
Khusus untuk listrik, lanjut Jonan, pemerintah masih melakukan finalisasi peraturan pemerintah tentang harga batu bara untuk kelistrikan. Peraturan itu dibuat sebagai cara mempertahankan harga listrik agar tidak naik. Menurutnya,
Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), khususnya untuk PT PLN (Persero), kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.(redpotogooglermol)
Tidak ada komentar