UU Jasa Kontruksi
PGN,--Untuk memastikan terpenuhinya prosedur keamanan dan keselamatan pekerjaan konstruksi, Komisi V menyambut baik rencana pemerintah moratorium seluruh proyek tol layang (elevated) di Indonesia.
"Tapi, kami juga mendesak pemerintah tidak hanya mengevaluasi prosedur keamanan dan keselamatan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan UU, tapi juga mengevaluasi ulang atas sertifikasi yang sudah diberikan pemerintah kepada BUMN Karya kita memang memiliki kemampuan sebagai badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya,' kata Wakil KetuaKomisi V DPR RI SigitSosiantomo, Rabu (21-2)
Sigit menjelaskan, sesuai dengan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi.
"Kalau proyek yang dikerjakan badan usaha ini sering bermasalah, berarti ada masalah dalam sertifikasinya. Jangan-jangan hanya formalitas. Karena itu, perlu dievaluasi ulang. Karena ini juga menyangkut kredibilitas kita di mata dunia. BUMN Karya kita kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri," kata Sigit.
Bukan hanya sertifikasi badan usaha , menurut dia sertifikasi kompetensi kerja juga harus ditinjau ulang. Termasuk, mengevaluasi lisensi lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi kerja.
"Kalau hasil kerjanya seperti sekarang, banyak kelalaian dan seluruh kecelakaan kerja yang terjadi sekarang karena factor human error, maka sertifikasinya patut kita pertanyakan. Kalau human error selalu berulang, berarti ada yang salah. Tidak memenuhi kompetensi atau sertifikasinya abal-abal," tengarainya.
Untuk tu, Sigit meminta kementerian PUPR segera membenahi masalah sertifikasi tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Tidak hanya pada badan usaha, tapi juga sertfikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan oleh lembaga profesi.(redpotogoogleramolekonomi)
Tidak ada komentar