Dakwaan Jaksa KPK
PGN,--Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut.
Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah melindungi Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Puan Maharani dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Saat proyek KTP elektronik bergulir sekitar 2011-2012 lalu, Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang turut diperkaya oleh proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Kami memeriksa sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi e-KTP, jadi untuk sementara ini, yang kami periksa itu adalah pihak-pihak yang dekat dengan orang yng telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif kepada wartawan, Sabtu (3/2).
KPK, kata dia lagi, tak tebang pilih dalam menangani sebuah perkara, termasuk KTP-El. Lembaga antirasuah, akan terus mengembangkan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut, dengan memanggil siapa saja yang dianggap relevan untuk pembuktian, termasuk Puan bila nantinya dianggap dibutuhkan keterangannya.
"Jadi tidak ada pilih-pilih. Tebang pilih partai politik, dalam proses penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan KPK," kata Laode.
Diketahui, sejak awal pengusutan e-KTP KPK tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.
Sebelumnya, dalam keterangannya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP, kata Chaeruman. Karena itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.
"Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi)," kata Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2).
Namun anehnya, meskipun empat kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey, bahkan PDIP secara partai disebutkan turut diperkaya oleh proyek e-KTP, tapi sekalipun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan.
Tidak ada komentar