Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pengeroyok Di Cimenyan Akhirnya Di Terciduk Juga Oleh Polisi


    PILARGLOBALNEWS,--Yang namanya kejahatan tentu saja akan secepat kilat tercium oleh yang namanya hukum seperti halnya juga  Polresta Bandung berhasil meringkus lima dari sembilan pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada dini hari pergantian tahun baru. Peristiwa tragis yang menimpa Dudung, seorang warga yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya, ini menggemparkan warga dan menjadi sorotan publik.

    Insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang. Ketika Dudung mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku menjadi emosi dan langsung melakukan kekerasan terhadapnya.

    “Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, mulai dari mendorong, memukul, hingga menyeret korban,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (10 Januari 2024). “Aksi brutal ini bahkan dilakukan di depan anak dan istri korban, membuat situasi semakin mencekam.”

    Usai melancarkan aksi kekerasan, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Dudung pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan. Namun, rekaman video penganiayaan yang sempat dibuat korban viral di media sosial, menyebabkan para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.        

    Berkat kerja keras Tim Penyelidik Polresta Bandung, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat orang yang dihadirkan dalam konferensi pers. “Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kombes Pol Kusworo. Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

    Penangkapan para pelaku ini merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas Polresta Bandung dalam mengungkap kasus kriminalitas. Polisi terus berupaya memburu para pelaku lainnya dan menjamin rasa aman di wilayah hukumnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728