Dua Orang Pengelola Kebun Binatang Bandung Di Tahan Kejati Jabar
PILARGLOBALNEWS,--Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan Kejati Jawa Barat telah menahan 2 orang tersangka yaitu Raden Bisa Bratakusuma dan Sri Devi dalam perkara dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo , tersangka diduga tidak pernah menyetot keuntungan ke kas daerah Pemkot Bandung .Kata Nur Sricahyawijaya.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejati Jabar . dikatakan Nur , penahanan keduanya dilakukan di rumah tahanan negara perempuan kelas IIA Bandung selama 20 hari sejak tanggal 25/11/2024 sampai dengan 14/12/2024 mendatang.(Bersambung)
Tidak ada komentar