DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun 2025
PILARGLOBALNEWS,--Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 telah disetujui DPRD Kota Bandung. Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang ke-1 2024-2025 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 26 November 2024.
Penetapan Raperda APBD T.A. 2025 menjadi Perda ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara bersama Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD sebagai Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung atas Pembahasan APBD Tahun 2025
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 menjadi acuan dalam penyusunan dokumen RAPBD 2025. Tema pembangunan tahun 2025 adalah Peningkatan daya saing perekonomian dan infrastruktur kota yang inklusif didukung dengan SDM dan pemerintahan yang andal.
Prioritas Pembangunan Kota Bandung Tahun 2025 yaitu:
1. Daya saing perekonomian yang inovatif dan berkelanjutan.
2. Infrastruktur kota yang inklusif, terintegrasi, dan mendukung kelayakhunian dengan pembiayaan kolaboratif.
3. Sumber daya manusia yang kompetitif sebagai pilar pembangunan kota.
4. Pemerintahan andal dan transparan untuk pelayanan publik berkualitas.
Sedangkan, struktur RAPBD 2025 terdiri dari postur anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,567 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,119 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,448 triliun.
Adapun Kebijakan pendapatan difokuskan pada:
- Optimalisasi pajak daerah.
- Peningkatan retribusi.
- Pemanfaatan aset daerah.
- Penerapan teknologi informasi.
- Penyusunan kebijakan probisnis.
- Penguatan kerja sama dengan swasta.
- Optimalisasi kinerja BUMD.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah sebesar Rp7,882 triliun. Apabila dibandingkan antara komponen pendapatan dan belanja terdapat defisit sebesar Rp315 miliar. Defisit ini telah diseimbangkan melalui pembiayaan netto sebesar Rp315 miliar.
Belanja yang disepakati mencakup sektor:
1. Kesehatan: terdiri dari 4 program dengan anggaran Rp794 miliar.
2. Pendidikan: terdiri dari 3 program dengan anggaran Rp937 miliar.
3. Infrastruktur: terdiri dari 12 program dengan anggaran Rp805 miliar.
4. Perekonomian: terdiri dari 24 program dengan anggaran Rp124 miliar.
5. Lingkungan Hidup: terdiri dari 10 program dengan anggaran Rp370 miliar.
Sementara itu, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung disampaikan, A. Koswara secara tertulis.
Sebelumnya, pada jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terkait Raperda APBD T.A 2025, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara memberikan tanggapan pemerintah terhadap isu-isu strategis mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta pengelolaan tata kelola pemerintahan yang berbasis digital.
"Rancangan APBD 2025 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun Anggaran 2024-2026 yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan kota," jelasnya.
Ia mengatakan, pada sektor pendidikan, Pemerintah Daerah Kota Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan bagi tenaga pendidik serta pemerataan sarana pendidikan.
Selain itu, di sektor kesehatan, langkah-langkah konkret dilakukan dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit. Selain itu, program Universal Health Coverage (UHC) juga menjadi prioritas untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat.
Koswara juga menjelaskan, dalam hal pendapatan daerah, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Pemkot Bandung akan melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk optimalisasi pajak.
Salah satunnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pemungutan pajak, salah satunya melalui alat pencatat transaksi yang dapat mengurangi kebocoran pendapatan.
Koswara menyatakan, pada aspek infrastruktur, pemerintah berupaya menyelesaikan permasalahan seperti banjir dan kemacetan lalu lintas melalui program pembangunan kolam retensi, pemeliharaan jalan, serta pembangunan dan pemeliharaan tanggul.
Terkait pertumbuhan ekonomi lokal, Koswara menjelaskan, pemerintah akan terus mendorong pemberdayaan UMKM melalui program pendampingan usaha mikro dan fasilitas pemasaran.
Catatan Dewan
Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rencana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait arah kebijakan untuk pendapatan dari Pajak Daerah dan retribusi daerah, pada tahun 2025 perlu ada penajaman dalam perumusan kebijakan dan inovasi-inovasi di lapangan, yang disertai dengan kinerja yang lebih ekstra lagi, yang ditunjang kinerja OPD lain yang bisa menarik wisatawan masuk ke Kota Bandung, serta melakukan proyeksi pendapatan yang realistis berdasarkan data historis, kondisi ekonomi saat ini, dan kebijakan fiskal yang berlaku.
2. Selain potensi Pajak dan Retribusi, Pemerintah Kota juga harus terus mendorong kinerja BLUD Parkir dan BUMD (Perumda Pasar, Perumda Tirtawening, PT BII, dan Bank Bandung) agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi APBD secara signifikan.
3. Diharapkan setiap rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik RPJP, RPD, dan RKPD, agar selalu dipedomani oleh setiap Kepala SKPD dalam melakukan pengendalian setiap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam setiap dokumen tersebut dapat dicapai sesuai rencana.
4. Dengan diberikannya belanja yang cukup tinggi pada sektor pendidikan dan kesehatan, Badan Anggaran memohon kepada pelaksana teknis di lapangan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan proyek-proyek tersebut, khususnya pada kualitas pekerjaan, karena selama ini masyarakat banyak mengeluhkan rendahnya kulitas pekerjaan pada fisik yang langsung dirasakan oleh masayarakat.
5. Dengan akan ditetapkannya Raperda APBD Tahun 2025 pada hari ini, maka kiranya proses pelaksanaan pembangunan khususnya yang dilakukan dengan sistem lelang bisa dilakukan setelah RAPBD tahun 2025 ini disetujui bersama, dan pengikatan kontrak dilaksanakan setelah APBD ini disahkan agar pelaksanaan pembangunannya bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Kajian Ilmiah perlu dilakukan juga untuk penetapan rencana-rencana pembangunan dan rencana belanja daerah lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat yang ada, serta disesuaikan dengan kondisi eksisting baik secara mikro maupun secara makro, agar hasil-hasil pembangunan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
7. Perlu segera ditetapkan Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaan terkait alokasi anggaran di Belanja Tidak Terduga untuk penanganan ijazah bagi siswa SMA dan SMK, agar lebih efektif dan tepat sasaran pada pelaksanaannya.
8. Hasil kajian terkait peningkatan mutu layanan pendidikan agar mulai diimplementasikan secara bertahap oleh Dinas Pendidikan berdasarkan skala prioritas dari mulai pemerataan sebaran SMP, sarana dan prasarana, jumlah ruang kelas termasuk peningkatan jumlah, dan mutu tenaga kependidikan.
9. TAPD agar bisa lebih selektif dalam menetapkan belanja-belanja di OPD melalui pola penganggaran yang berbasis program serta melaksanakan kebutuhan rutin yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tema pembangunan yang telah ditetapkan. 10. Perlu dilakukan sosialisasi secara komprehensif terkait program UHC baik kepada pihak Rumah Sakit juga kepada warga Kota Bandung agar program ini dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan.
11. Meningkatkan akses, pemerataan, sarana prasarana dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas agar tujuan pembangunan kesehatan di wilayah lebih optimal dan mencakup kebutuhan kesehatan masyarakat.
12. Perlu penyempurnaan sistem maupun regulasi untuk penghimpunan aspirasi masyarakat baik melalui usulan reses dan Musrenbang agar pada pelaksanaannya tepat sasaran serta sejalan dengan kebijakan baik pusat maupun daerah.
13. Sering terjadinya permasalahan pada input SIPD-RI dalam proses perencanaan anggaran kiranya perlu dibangun jaringan dan server SIPD-RI di tingkat lokal/ kota yang berfungsi sebagai backup data server agar input perencanaan pada SIPD-RI tidak terkendala walaupun server SIPD-RI di pusat mengalami gangguan/ error.
14. Dengan telah dikukuhkannya Kabinet Merah Putih oleh Presiden akan berkonsekuensi terhadap jumlah OPD dan Program Pembangunan yang akan dijalankan oleh Pemerintah Pusat, yang tentu harus juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu masih terjadi kendala dalam capaian target-target pembangunan dengan banyaknya jabatan kosong yang ada di OPD. Badan Anggaran berharap Pemerintah Kota sudah memiliki rencana cadangan terkait dengan adanya hal hal tersebut.
15. Bersama-sama berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya, serta mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum.
Tidak ada komentar