Tiga Hakim Dan Satu Pengacara Di Ciduk Kejagung
PILARGLOBALNEWS,--Kejaksaan Agung tangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 23-10-2024.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang di berikan kepada Gregorius Ronald Tannur. Hal itu dikatakan Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar .
Ronald Tannur adalah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas yang dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu Penyidikpun menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi. Hal itupun dikatakan Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," kata Qohar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar