Kejari Di Gandeng Bapenda Kota Bandung Kejar Penunggak Pajak
PILARGLOBALNEWS,--Bapenda Kota Bandung memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung guna menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak. hal itu dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.
Guna optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengejar para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran.
Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Teguran oleh Bapenda maupun Surat Imbauan Kejaksaan, akan tetapi masih juga belum melakukan pembayaran. Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung.
"Dan hari ini, Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak untuk kemudian dibuatkan berita acara.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah," tulis keterangan resmi Bapenda Kota Bandung.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu pada kepemimpin Pj.Walikota Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung menandatangani kesepakatan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan kejaksaan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Kita (Kejari dan Pemkot) ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan bahwa kekurangan yang ada saat ini dapat diubah menjadi kekuatan melalui sinergi dan kerjasama," kata Bambang di Bandung, Senin.
Dia mengatakan tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks sehingga sinergi di antara penyelenggara negara dibutuhkan.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan harmoni antara Kejari dan Pemkot Bandung, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong Kota Bandung menuju masa depan yang lebih baik," kata dia.
Nota kesepahaman ini, kata dia, sebagai payung hukum Pemkot Bandung untuk bekerja sama dan memudahkan dalam berkonsultasi guna pencegahan masalah hukum perkara perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan penandatangan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kota dan kejaksaan dalam menjaga stabilitas hukum dan mendukung pembangunan di Kota Bandung.
"Sebagai jaksa pengacara negara, kami memiliki tugas penting dalam melaksanakan kepentingan hukum, baik melalui upaya non-litigasi maupun litigasi,” kata Irfan.
Dia menambahkan, sinergi dan koordinasi antara Kejari dan Pemkot Bandung menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik lagi ke depan.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot Bandung demi menjadikan kota ini lebih baik lagi. Ini adalah bentuk cinta kami kepada Kota Bandung," katanya.
Tidak ada komentar