Eksepsi SYL Di Tolak Majelis Hakim
PILARGLOBALNEWS,-- Saya ini mengawali karier saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat. Hal itu dikatakan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Eksepsi SYL itu kemudian ditolak oleh majelis hakim. Persidangan pun dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Tidak ada komentar