" Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Di Geledah KPK "
PILARGLOBALNEWS,--KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo selama 20 jam nampak rombongan KPK menggunakan tujuh mobil serta dari pantauan pilar KpK mengangkut dua koper keluar dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Dalam konferensi pers digedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023) Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa kasus yang tengah diusut penyidik saat ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," pelaku dalam dugaan korupsi ini disangka melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tidak ada komentar