Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pembuat STNK Dan BPKB Palsu Di Ciduk Polda Jabar


    PILARGLOBALNEWS,--Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen dengan TKP Jl. By pass Desa Jomin Barat Kec. Kotabaru Kab. Karawang. Jumat (8/9/2023).
    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam kegiatan Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi.

    Kapolres Karawang Polda Jabar menyampaikan bahwa pada senin tanggal 04 September 2023, terjadi
    dugaan TP Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh Pelaku IS 43 tahun, EH 58 tahun, AG 62 tahun, AA 61 tahun.

    “Pelaku IS, EH, AG ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu,” Pungkas Wirdhanto.

    Kapolres Karawang Polda Jabar juga mengungkapkan para pelaku behasil diungkap tim Sanggabuana saat melakukan patroli disekitar TKP.

    “Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu lalu,” ujarnya.

    “Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, saat melihat atau menemukan kendaraan R4 yang dicurigai, selanjutnya kendaraan R4 tersebut
    diberhentikan oleh pelapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku.” Ungkap Wirdhanto.

    Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyertakan barang bukti, diantaranya berupa 1 lembar STNK Palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, 1 buah buku BPKB palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, 1 unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Terios, No. Pol. B-2507-KIL. Warna Hitam Metalik.

    Beserta 1 unit kendaraan mobil Merk Suzuki APV, No. Pol. F-1653-ZS, warna Silver, 38 (tiga puluh delapan) lembar STNK (Material), 5 (lima) lembar BPKB (Material), 5 (lima) buah Plat Nomor Polisi (Material), 1 Set Computer, 1 buah Printer,Amplas, 1 (satu) Buah mesin Gurinda, 1 (satu) Buah Palu dan 1 (satu) set Alat Ketok Huruf ( untuk merubah No. Rangka dan No. Mesin)

    Ditambahkan Kapolres Karawang Polda Jabar bahwa para pelaku ini, melakukan aksinya selama 1 tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB Palsu.

    Dan untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp. 700 ribu s/d Rp. 5 juta (waktu 3 hari) dan untuk
    pembuatan BPKB palsu sebesar Rp. 1,5 juta s/d 18 juta (pengerjaan 7 hari), sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 118. juta.

    Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Karawang Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan yang meresahkan masyarakat.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728