Polres Subang Ringkus 4 Pelaku Curanmor
Kontibusi Agus Raharja
PILARGLOBALNEWS,-- Kembali Polisi Polda Jabar berhasil meringkus curanmor yang beroperasi di wilayah Hukum Polda Jabar .
PILARGLOBALNEWS,-- Kembali Polisi Polda Jabar berhasil meringkus curanmor yang beroperasi di wilayah Hukum Polda Jabar .
Kali iniEmpat orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis Avanza warna silver tahun 2016 di wilayah Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang berhasil diamankan jajaran Polsek Cisalak, dan kini sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Cisalak.
Hal itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat pimpin Press Comperence di Polsek Cisalak yang didampingi oleh Kapolsek Cisalak, Kabag Ops Polres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, KBO Sat Lantas Polres Subang, beserta Personel Polsek Cisalak Polres Subang.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga dengan inisial TN (44th) seorang pegawai negeri sipil PNS asal Kampung Citali Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak terkait hilangnya mobil Avanza, dihalaman rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut jajaran Polsek Cisalak langsung melakukan pencarian hingga mendapatkan empat orang tersangka dengan inisial, FE (29th) asal Bandung, RH (23th) asal Garut, RM (22th) asal Garut dan SA (28th) asal Purwakarta.
Kronologis kejadian, pada minggu, 28 Agustus 2022, sekira pukul 03:15 Wib. Di Kp. Citali Rt. 003 Rw. 001 Desa Cimanggu Kec. Cisalak Kab. Subang, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu Unit Kendaraan R4 Toyota Avanza, Tahun : 2016, No. Pol : D 1434 AEY, Warna : Silver Metalik, No. Rangka : MHKM5EA2JGK017723, No. Mesin : 1NRF213480, Atas Nama STNK : Diki Julkarnaen, Alamat : Pasanggrahan Blok 21 No. 9 Rt. 005 Rw. 014 Ujung Berung.
Hasil penyelidikan, kunci mobil yang akan direntalkan sudah diduplikatkan sejak awal oleh pengelola rental. Pengelola rental mempunyai sindikat curanmor dan memberikan kunci duplikat tersebut kepada pelaku untuk dilakukan pencurian terhadap mobil mobil rental yang sedang disewakan ke masyarakat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya
1. dua buah kunci kontak Toyota Avanza, No. Pol. : D 1434 AEY
2. satu lembar STNK Toyota Avanza Warna : Silver Metalik No. Rangka :
MHKM5EA2JGK017723, No. Mesin : 1NRF213480, Atas Nama : DIKI JULKARNAEN,
Pasanggrahan Blok 21 No. 9 Rt. 005 Rw. 014 Ujung Berung
2. Barang Bukti Yang diamankan dari Terlapor :
3. satu unit kendaraan Toyota Avanza Warna : Silver Metalik No. Pol : D 1434 AEY.
4. satu Unit Kendaraan R4 KIA / RIO Warna : Putih No. Pol. : D 1436 AFR.
5. satu Buah Kunci Kontak KR4 KIA / RIO, No. Pol : 1436 AFR
6. satu Lembar STNK KR4 KIA No. Pol. : D 1436 AFR. Warna : Putih, Tahun : 2016, No. Rangka :
KNADN512M66822715, No. Mesin : G4FAGS137192. Atas nama STNK : NOVARILLA PERMATA
Alamat : Jl. Maos 11 No. 8 Rt. 01 Rw. 06 Bdg-Regol.
7. satu STNK KR4 Toyota Avanza No Pol. : D 1380 AEI, Warna : Putih, No. Rangka :
MHKM5EA3JGJ029231, No. Mesin : 1NRF106528, Atas Nama : SAHID ABDULLOH, Alamat :
Komp. Lembah Citra Sekemala Blok B No. 128 Rt. 001 Rw. 012 Bandung.
8. satu Buah Kunci Kontak Duplikat KR4 Toyota Avanza No Pol. : D 1380 AEI.
9. dua Buah Plat Nomor KR4 No Pol. : D 1380 AEI.
Terkait pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R4).
Tidak ada komentar