Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Di UNILA


    PILARGLOBALNEWS,-- Peran Kemendikbud dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila didalami lewat Sekretaris Ditjen Diktik Ristek Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie. Selain soal peran Kemendikbud, KPK juga mengonfirmasi Tjiktjik soal dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru, terutama di Unila.
    "Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. pada Minggu (11/9/2022). "Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan Maba dimaksud," sambungnya.



    Sedianya, Tjiktjik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keterangan Tjiktjik dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani (KRM).

    Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
    Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Ia diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

    Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, antara lain Heryandi dan M Basri.

    Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani adalah Andi Desfiandi.

    Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

    Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (red)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728