Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Dilampung Tengah Polisi Tembak Polisi


    PILARGLOBALNEWS,-- Aipda Ahmad Karnain (41) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tewas usai ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto.

    Aipda Ahmad Karnain tewas setelah ditembak Aipda Rudi Suryanto yang menjabat sebagai Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Peristiwa penembakan itu terjadi di kediaman korban pada Minggu (8/9/2022) malam

    "Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Hal itu di sampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin.

    Ia mengatakan, korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB, di rumah dia.
    "Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya. Sedangkan terduga pelaku adalah Ajun Inspektur Polisi Dua RS.

    Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.

    "Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.

    Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

    Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

    "Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. kata Zahwani.(red) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728