Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Penembak Kucing dijerat Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan


    PILARGLOBALNEWS,-- Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemarin siang (Rabu, 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan melalui akun Instagram Puspen TNI, @puspentni, Kamis (19/8/2022).

    Usai diselidiki pihak TNI, pelaku diketahui adalah Brigjen NA, anggota organik Sesko TNI. Dia menembak kucing-kucing itu dengan menggunakan senapan angin miliknya.

    "Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," ujar Prantara.

    Brigjen NA mengaku menembak kucing-kucing itu karena ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya.

    "Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," jelas Prantara.

    Meski begitu, akibat perbuatannya, TNI akan menindak Brigjen NA secara hukum. Pelaku terancam dijerat Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    "Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tulisnya.(red potogoogle) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728