Janda Asal Sukawening Garut Di Ciduk Polisi
PILARGLOBALNEWS,-- Polres Garut mengamankan seorang perempuan berinisial DCAN (20) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dia ditangkap di salah satu apartemen yang berada di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
DCAN diduga memperjualbelikan video syur pribadi di akun Instagram.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, DC merupakan seorang ibu rumah tangga yang bercerai dengan suaminya sejak 2018 lalu.
"Dari pernikahannya terdahulu itu, pelaku memiliki satu orang anak. Jadi DC adalah ibu rumah tangga, memiliki satu anak dan tidak bekerja," kata Kapolres di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
Masih dikatakan AKBP Wirdhanto Hadicaksono , Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, DC mencoba untuk menjadi seorang selebgram. Agar jumlah pengikutnya banyak, dia menyajikan konten-konten syur foto dan video dirinya. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan popularitas dari akun yang bersangkutan. Perbuatan tersebut setidaknya telah berlangsung selama dua bulan," paparnya.
Di Instagram saja, DC setidaknya telah memiliki pengikut sebanyak 20 ribu follower lebih.
Dari para pengikutnya itu, beberapa di antaranya berlangganan video vulgar dirinya yang tengah telajang.
"Mulanya hanya setengah bugil agar menarik perhatian. Konsumen yang tertarik mengirimkan pesan DM kepada pelaku ini, barulah layanan video telanjang diberikan dengan tarif Rp300 ribu per video," jelasnya.(agusraharja)
Tidak ada komentar