Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Kinerja Satpol PP Kota Bandung Dalam Mentertibkan Reklame


    PILARGLOBALNEWS,-- Selama Juni 2022, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi dalam Bandung Menjawab edisi Rabu, 22 Juni 2022.
    "Sebanyak tiga kali penertiban telah kami lakukan selang dua pekan sekali," ujar Idris.

    Dalam satu kali penertiban, bisa dilakukan di tiga titik. Masih banyak titik lainnya yang menjadi target penertiban reklame ilegal.

    Penertiban tersebut ada yang berupa penebangan tiang reklame atau penurunan naskahnya.

    "Untuk penebangan ada beberapa lagi diutamakan di Jalan Wastukancana, Tamansari, Aceh, Pajajaran, dan Jalan Ahmad Yani," ucapnya.

    Pada penertiban 12 reklame, petugas membutuhkan waktu 8 jam tiap titiknya.

    "Jenis pelanggarannya macam-macam, ada yang memasang tidak pada tempatnya. Izinnya di Jalan Buahbatu, tapi dipasang di Jalan BKR," jelasnya. 

    Ada pula kasus izin pasang 10 reklame, tapi kenyataannya mereka memasang 20 reklame. Selain itu, ada juga yang mengajukan izin dan bayar pajak 10 hari, tapi selama 15 hari tidak diturunkan.

    "Ada yang izinnya vertikal, tapi dipasangnya horizontal. Ini juga menyalahi aturan," ungkapnya.

    Mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran serupa terjadi, Idris mengatakan, sedang dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2 tahun 2017.

    "Dalam perda tersebut tidak secara rinci menyatakan saat mereka sudah punya izin pendirian, tak ada pengawasan penuh oleh OPD pengampu," tuturnya.

    Beberapa usaha yang kerap melanggar peraturan reklame antara lain, usaha rokok, fesyen, dan produk kosmetik. Ada pula pelanggar reklame dari partai, tapi jumlahnya tak terlalu banyak

    "Dari reklame ilegal ini, terhitung Pemkot harusnya bisa mendapat pemasukan Rp25 miliar," imbuhnya. (red)

    1 komentar:

    1. Mohon izin menyampaikan pemasangan tiang reklame tampa izin/sepengetahuan pengurus daerah ( rt/rw ) dan tidak tidak ada kontribusi karena di depan rumah penduduk, bagaimana penangannya terima kasih.

      BalasHapus

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728