Sidang Kasus Penganiayaan Oknum Kades Dan Oknum Anggota DPRD Sumedang Ditunda
PILARGLOBALNEWS,-- Kasus kekerasan kepada anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak dan bapak di desa cilengkrang di tunda dan akan disidangkan kembali Pada tanggal 18 April 2022.
Jadi sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 18 April 2022," ungkap Dedi dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Senin (11/4/2022) Hal tersebut dikatakan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyebut, dalam persidangan yang digelar, kedua terdakwa menolak atau menyanggah keterangan dari para saksi.
Dedi menjelaskan, persidangan kali ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. Kasus ini berawal dari permasalahan lakalantas di Jalan Malangbong-Wado atau perbatasan antara Kabupaten Garut dengan Kabupaten Sumedang.
Kasus yang menjerat dua terdakwa oknum anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra dan oknum Kepala Desa di Sumedang Suhenda alias Ohen sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (11/04/2022). Keduanya terjerat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri no. Pgl-43/M2.22.3/Eku.2/04/2022 tanggal 08 April 2022. (red/wawandarmawan)
Tidak ada komentar