Seorang Saksi Kasus Korupsi Di Aceh Diciduk Polisi Memiliki Sabu 20 Kilogram
PILARGLOBALNEWS,-- DS nama samaran yang merupakan saksi yang bakal jadi tersangka dalam kasus korupsi beasiswa di Aceh ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumumatra selatan karena kedapatan membawa sabu seberat 20 kilogram.
Ketika dikonfirmasi pilar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan kabar DS ditangkap karena membawa barang haram berupa sabu seberat 20 kilogram, kabar tersebut didapat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (bersambung)
Tidak ada komentar