Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkotika
PILARGLOBALNEWS,-- Polresta Cirebon gelar Konferensi Pers mengenai pengungkapan kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Cirebon bertempat di Mako Polresta Cirebon ,pada hari Kamis, 07 April 2022 .
Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh KASAT RESNARKOBA POLRESTA CIREBON KOMPOL DANU RADITYA ATMAJA, S.E., S.I.K., M.H. didampingi WAKASAT NARKOBA AKP DUDU WAWAN S.H dan Ps. Kanit Idik I Sat Narkoba IPTU MULYADI, S.H.
Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dengan ancaman hukuman selama 5 tahun s/d 20 tahun)
Sedangkan tersangka yang diamankan yaitu AS yang dari hasil penangkapan di dapatkan beberapa barang bukti yaitu 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna hitam serta dililit lakban warna merah.
1(satu) buah Handphone merk Samsung berikut simcardanya.
1(satu) buah celana panjang jenis jeans/levis warna biru.
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
– 1 (satu) unit timbangan digital.
– 1 (satu) buah Dus warna coklat.
– 9(sembilan) pack plastik klip bening.
– 1(satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.
– 1(satu) buah gunting.
– 2(dua) buah lakban warna hitam dan merah. (red) bersambung
Tidak ada komentar