Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Perubahan Regulasi Terhadap PAD , SKPD Harus Siap Buka Inovasi


    PILARGLOBALNEWS,-- Kondisi PAD Kota Bandung terkait regulasi mengalami perubahan dan SKPD-SKPD harus siap mengikuti dan membuka inovasi-inovasi baru.
    "Dengan terjadinya perubahan regulasi terhadap PAD, SKPD-SKPD harus siap mengikutinya dan membuka inovasi-inovasi baru seperti di DPKP, salah satu retribusi yang bagus ada di Taman Tegallega, prospektif untuk mendapatkan retribusi, yang baik dapat dibuat inovasi serta kajian-kajian yang prospektif untuk ke depannya, agar yang dirasakan masyarakat itu lebih puas atau baik lagi dengan adanya salah satu sarana yang dimiliki Kota Bandung. Hal tersebut dikatakan Drs. Riana selaku Wakil Ketua Pansus 1 dalam rapat Panitia Khusus 1 (Pansus 1) LKPJ membahas Realisasi Kinerja dari Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 bersama Disdagin, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, (6/4/2022).

    Kepada Pilar Riana menegaskan melalui inovasi - inovasi yang dilakukan setiap SKPD kedepan akan dirasakan oleh masyarakat. Kata Riana di ruang kerkanya. 

    Rapat yang digelar pada hari rabu 6 Maret 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dipimpin langsung Ketua Pansus 1, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., dan dihadiri anggota Pansus 1 baik secara langsung maupun melalui daring teleconference.

    Ketua Pansus 1 Ferry Cahyadi Rismafury menyampaikan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 terkait capaian retribusi pada tahun 2021 dari setiap SKPD.

    "Kita semua di sini memegang dokumen LKPJ T.A 2021. Acuan dari Pansus 1 ini yaitu dokumen ini jangan sampai OPD menyampaikannya dengan data yang tidak sama antara di dokumen LKPJ dan yang disampaikannya. ditambahkan Ferry perlu juga disampaikan faktor-faktor hambatannya agar ada saran dan masukan yang lebih baik untuk ke depannya.

    Sedangkan, Hasan Faozi, S.Pd., menyampaikan semua SKPD harus membawa data rekomendasi tahun 2020 dari DPRD agar tahu implementasi dan hambatannya sudah sejauh mana.

    "LKPJ 2021 ini harus juga disesuaikan dengan rekomendasi tahun 2020 dari DPRD yang mana apa saja kelemahan atau kekurangan dari masing-masing SKPD, yang mana rekomendasi tersebut untuk memperbaiki retribusi tahun 2021 dan apa saja implementasinya dan hambatannya seperti apa. Jika ada perubahan berarti ada peningkatan, jika tidak ada perubahan berarti ada hambatan,” katanya.

    Anggota Pansus 1 lainnya, Sandy Muharam, S.E., mengatakan, retribusi yang didapatkan harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

    "Masyarakat tidak boleh merasakan ditakut-takuti oleh retribusi. Pelayanan yang dilakukan harus optimal yang mana manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan target retribusi harus dengan basis data yang jelas, serta kendala apa saja yang dialami agar tidak terjadi kembali,” ucapnya.(red)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728