Pemkab Majalengka Dua Aturan Saja
PILARGLOBALNEWS,-- Dalam rangka menekan terjadinya penularan covid 19 ,sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 Pemerintah Majalengka bulatkan aturan di bulan Ramadhan ini.
Jadi 2 hal yang tidak boleh itu, buka puasa bersama dan open house. Hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka Karna Sobahi setelah kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD Majalengka.
Untuk aktivitas ngabuburit, Karna menegaskan, pihaknya telah melonggarkan masyarakat. Asalkan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Selain masyarakat umum, lebih lanjut Bupati menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah mengatur jadwal kerja ASN selama bulan Ramadan.
"Untuk jadwal kerja ASN sudah diatur berdasarkan edaran Kemenpan-RB. Mulai kerjanya jam 7.30 WIB dan selesai jam 14.30 WIB,"
"Tapi saya minta (untuk ASN) tetap disiplin, tetap layani masyarakat.Kata Bupati.(iwan)
Tidak ada komentar