Obat Tradisional Dan Kecantikan Disita BPOM Kota Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- Ditemukan barang bukti kosmetik dan obat tradisional tidak layak edar sebanyak 34 item dan jumlahnya 19.551 pcs/kotak/botol. Nilai barang bukti yang disita Rp 1.238.348.000. Hal itu dikatakan Alex, Rabu (6/4). Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Kota Bandung usai menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat memproduksi kosmetik ilegal alias tanpa izin edar di Kecamatan Sukajadi.
Dikatakan Alex , penggerebekan bermula dari laporan dari warga setempat. Diduga ada tempat distribusi kosmetik tanpa izin edar sejak Februari 2022. Setelah itu, BPOM bergerak.
"Kami temukan beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi, ada beberapa yang tidak izin edar di sini," ucap Alex.
Sejauh ini, pemilik rumah masih menjalani pemeriksaan. BPOM menggali keterangan untuk mendalami kasus tersebut.(red)
Tidak ada komentar