Mudik Gratis Tahun 2022 Dan Cara Daptarnya
PILARGLOBALNEWS,-- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan telah menyiapkan 350 unit bus untuk mengangkut penumpang mudik gratis, baik untuk arus mudik dan balik. Total kuota pemudik adalah sebanyak 10.500 penumpang.
Pendaftaran mulai minggu depan, dan tujuannya hanya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," terang Budi pada media Jumat (8/4/2022).
Daftar 14 kota tujuan mudik gratis Kemenhub: 1. Tegal 2. Semarang 3. Demak 4. Kudus 5. Boyolali 6. Solo 7. Klaten 8. Wonogiri 9. Wonosari 10. Yogyakarta 11. Magelang 12. Wonosobo 13. Kebumen 14. Purwokerto Sementara itu, untuk keberangkatan arus balik disiapkan bus dari lima kota yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. Untuk menampung motor yang akan dibawa pemudik, Kemenhub juga telah menyiapkan sebanyak 34 unit truk yang akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.
BERIKUT CARA DAPTAR MUDIK GRATIS Dan SYARAT - SYARATNYA.
Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022 Cara daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022: 1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring 2. Login dan mengisi data lengkap 3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem 4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik 5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022: 1. Punya KTP dan Vaksin Booster Wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap/booster atau sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 38/2022. 2. Tes Antigen/PCR Pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan. Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK). 3. Unduh Aplikasi PeduliLindungi Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster. (red/dikutupbisniscom)
Tidak ada komentar