Ini Biang Kerok Minyak goreng Jadi Langka
PILARGLOBALNEWS,-- Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan inisial IWW sebagai tersangka dugaan korupsi atau penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
mengungkapkan tidak akan segan-segan dalam menetapkan pejabat lain, termasuk pejabat setingkat Menteri.
Ditanya mengenai adanya pemanggilan terhadap Menteri untuk dimintai keterangan, ST Burhanuddin memberi sinyal akan melakukannya.
"Penyelidikan baru mulai tgl 4, dan kami akan dalami, ini kebijakan, kami akan dalami, kalo cukup bukti kami akan (tetapkan). Siapapun pelaku kalau cukup bukti akan kami lakukan," ujarnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu pejabat tinggi Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus minyak goreng (migor). Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki kasus ini sejak awal April ini.
"Tersangka ditetapkan 4 orang yang pertama pejabat eselon 1 pada Kementerian perdagangan Bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dengan perbuatan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Mas Nabati Asahan dan PT Musim Mas," katanya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/22).(redpotogoogle)
Tidak ada komentar