Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Berikut Bocoran THR Dan Gajih 13 Tahun 2022


    PILARGLOBALNEWS,-- Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.
    Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

    THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

    Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
    Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

    Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
    Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

    Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.
    Berikut gaji pokok PNS, Polri dan TNI yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.


    Gaji PNS

    Golongan I

    Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

    Golongan II

    IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Golongan III

    IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Golongan IV

    IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

    Gaji Polri

    Gaji polisi golongan I (Tamtama)

    Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
    Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
    Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
    Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
    Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
    Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

    Bintara

    Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
    Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
    Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
    Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
    Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
    Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
    Perwira Pertama atau Pama

    Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
    Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
    Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
    Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

    Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
    Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
    Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp5.930.800.
    Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
    Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
    Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

    Gaji TNI.

    Golongan I

    Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
    Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
    Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
    Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
    Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
    Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

    Golongan II

    Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
    Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
    Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
    Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
    Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
    Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

    Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

    Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
    Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
    Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

    Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

    Perwira Menengah atau Pamen

    Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
    Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
    Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
    Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
    Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
    Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
    Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
    Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
    (red/dikutipdarikompastv/serambinews)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728