ASN Pemkot Bandung Dilarang Mudik Pake Mobil Dinas
PILARGLOBALNEWS,-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan syarat lebaran 2022 agar ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti dan libur Lebaran pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Masyarakat pun telah diizinkan pemerintah untuk melakukan tradisi mudik Lebaran yang dua tahun kemarin tak diperbolehkan karena pandemi Covid-19.
Tetapi, mudik tahun ini masih tetap diberlakukan aturan bagi pemudik, yakni mesti telah melakukan vaksin sebanyak tiga kali (booster).
Seperti halnya Walikota Kota Bandung H. Yana Mulyana menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.
"Enggak, enggak boleh. Pastinya nanti bakal ada di tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kalau ada yang ngeyel ya tentu akan dikurangi TPP-nya," ujar Yana di Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, Yana juga menambahkan pemkot bakal mengatur terkait aturan mudik untuk ASN Kota Bandung. (red)
Tidak ada komentar