10 Orang Pengedar Ganja Dan Sabu Di Ciduk Polisi
PILARGLOBALNEWS,-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang tersangka pelaku pengedaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang lebih sepekan menjelang bulan suci ramadhan, Jumat (01/04/2022).
“10 orang tersangka yang diduga pengedar dan barang bukti narkortika jenis sabu dan ganja telah kami amankan dalam kurun waktu seminggu,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin.
AKBP Iman menjelaskan 10 orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja itu memiliki jaringan distribusi masing-masing, untuk sementara dan menurut pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu dan gabja mereka datangkan dari DKI Jakarta.
“Para pengedar narkotika sabu dan ganja yang kami amankan saat ini biasa beroperasi di Bogor Raya,” jelas AKBP Iman.
“Umur 10 para tersangka pengedar narkotima sabu dan ganja mulai dari 20 hingga 40 tahun, 1 orang tersangka diantaranya, merupakan resedivis dengan kasus yabfng sama,” papar Kapolres
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sejumlah kurang lebih 1/4 kilogram sabh sabu dan 1/4 kg ganja.
Ini bentuk kerja keras & keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika & menyambut bulan suci ramadhan
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.”, Tutupnya (red)
Tidak ada komentar