Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Bandung Tahun Anggaran 2021


    PILARGLOBALNEWS,-- Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin rapat paripurna, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., serta dihadiri anggota DPRD secara langsung dan melalui teleconference. Rapat paripurna tersebut dihadiri Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
    Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan memaparkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa ”Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” 
    Selain itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) menyatakan “Kepala Daerah menyampaikan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD  yang dilakukan 1 (satu) kali dalam  1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir .”

    Selanjutnya, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tedy menambahkan, Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”
    Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat dari Plt. Wali Kota Bandung Nomor P/KU.10/852-Bag.Tapem/III tanggal 24 Maret 2022 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021,” tutur Tedy.

    Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021 ini disampaikan secara simbolis .
    Tedy menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat (1) dinyatakan bahwa “Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan: a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan b. pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”.
    Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

    Selanjutnya, Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada wali kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna.
    Sebelum penyerahan Rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung dimaksud. 

    Oleh karena itu masih dikatakan Tedy, untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021 dimaksud, akan dibentuk Panitia Khusus 1.


    yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021.

    Berikut susunan lengkap Keanggotaan Panita Khusus 1 LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021:

    Ketua Pansus: Ferry Cahyadi Rismafury, SH.

    Wakil Ketua Pansus: Drs. Riana.

    Anggota Pansus:

    1. Iman Lestariyono, S.Si;

    2. H. Sandi Muharam, SE;

    3. Yudi Cahyadi, SP;

    4. Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I;

    5. Hasan Faozi, S.Pd;

    6. Nunung Nurasiah, S.Pd;

    7. H. Riantono, ST. M.Si;

    8. Folmer Siswanto Silalahi, ST;

    9. H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si;    

    10. Hj. Nenden Sukaesih, SE;  

    11. H. Entang Suryaman, SH;

    12. Drs. Heri Hermawan, M.Pd.

    “Kepada Panitia Khusus 1, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan selamat bertugas. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbinganNya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” ujar Tedy.

    Selain terkait LKPJ, Rapat Paripurna juga mengumumkan Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

    Hal ini berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan Nomor : 36/F-PKS BDG/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Perubahan Keanggotaan AKD dari Fraksi PKS DPRD Kota Bandung.

    Perubahan ini meliputi, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menjadi Anggota Badan Musyawarah, menggantikan Iwan Hermawan, SE., Ak. 

    Agus Andi Setyawan juga ditugaskan Fraksi PKS menjadi Anggota Bapemperda, menggantikan H. Andri Rusmana, S.Pd.I.

    Sedangkan Andri Rusmana ditunjuk menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan, menggantikan Agus Andi Setyawan.

    Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD tersebut akan dituangkan kedalamannya Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. (red) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728