Komunitas Motor Dibubarkan Polisi
PILARGLOBALNEWS,-- Akibat tidak mengkantongi Izin serta melanggar Protokol Kesehatan Jajaran Polsek Lembang membubarkan kegiatan 'kopi darat' komunitas motor yang digelar di Rest Area 72, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (8/11/2020).
Alasan pembubaran kegiatan tersebut yakni adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak di tengah pandemi COVID-19. Selain itu para peserta kopi darat juga menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Raya Lembang.
Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiati Leodima mengatakan pihaknya menerjunkan sebanyak 15 personel untuk membubarkan kegiatan tersebut sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pengguna jalan.
Menurut Sarce, ada sekitar seribu orang yang mengikuti kegiatan tersebut. Sementara motor yang terparkir di lahan parkir lokasi kegiatan diperkirakan lebih dari 500 motor.
"Setelah kita cek, ternyata peserta kegiatannya cukup banyak sehingga menyebabkan kerumunan. Ada sekitar seribu peserta yang hadir dan kebanyakan melanggar protokol kesehatan seperti tidak bermasker dan tidak menjaga jarak," katanya.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan panitia. Saat ditanya soal perizinan menggelar kegiatan mengundang massa, ternyata panitia tak dapat menunjukkan surat izin.
"Panitia
tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan dan polisi tidak memang tidak
menerbitkan izin. Mereka rencananya baru mau melakukan perjalanan ke arah
Subang, titik kumpulnya di lokasi tersebut," jelas Sarce pada pilar. (agusraharja)
Tidak ada komentar