Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Riana Gantikan Iskandar Hamzah

    PILARGLOBALNEWS,--Sidang Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2020 dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Rabu, 5/8/2020.


    Pergantian Antar Waktu tersebut menindak lanjut DPD Partai Demokrat Jawa Barat yang menyerahkan SK Rekomendasi DPP Partai Demokrat tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung untuk melantik Drs. Riana sebagai Anggota DPRD Kota Bandung menggantikan Iskandar Hamzah, S.IP.

    Dalam acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD tersebut tentunya sesuai protokol kesehatan dan dilaksanakan secara langsung dan virtual  baik itu oleh Eksekutif , Legislatif dan Yudikatif .
    Dalam Sambutannya Ketua DPRD Kota Bandung Tedy mengemukakan bahwa atas keterangan DPD Partai Demokrat Jawa Barat menyerahkan SK Rekomendasi DPP Partai Demokrat tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung untuk melantik Drs. Riana sebagai Anggota DPRD Kota Bandung menggantikan Iskandar Hamzah, S.IP.

    "Penggantian tersebut karena Iskandar Hamzah, S.IP. mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kota Bandung Masa Kerja 2019-2024. Dirinya mengajukan surat pengunduran dirinya pada tanggal 3 Maret 2020 lalu", jelas Tedy.

    Penggantian tersebut berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 17/SK/DPP-PD/VI/2020 tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPRD Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Atas Nama Iskandar Hamzah, S.IP.


    Tedy pun memberikan ungkapan apresiasi pada Iskandar Hamzah dan Riana.
    "Terima kasih pada Iskandar Hamzah yang telah bekerja sama atas tenaga dan pemikirannya juga selamat datang dan bekerja pada Riana sebagai Anggota Dewan DPRD Kota Bandung di Komisi D," Ungkapan Tedy. (red)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728