Riana Gantikan Iskandar Hamzah
PILARGLOBALNEWS,--Sidang Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang I Tahun
2020 dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pergantian Antar
Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Rabu, 5/8/2020.
Pergantian Antar Waktu tersebut menindak lanjut DPD Partai
Demokrat Jawa Barat yang menyerahkan SK Rekomendasi DPP Partai Demokrat tentang
Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung untuk melantik Drs.
Riana sebagai Anggota DPRD Kota Bandung menggantikan Iskandar Hamzah, S.IP.
Dalam acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD tersebut tentunya
sesuai protokol kesehatan dan dilaksanakan secara langsung dan virtual baik itu oleh Eksekutif , Legislatif dan Yudikatif
.
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Kota Bandung Tedy mengemukakan
bahwa atas keterangan DPD Partai Demokrat Jawa Barat menyerahkan SK Rekomendasi
DPP Partai Demokrat tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Bandung untuk melantik Drs. Riana sebagai Anggota DPRD Kota Bandung
menggantikan Iskandar Hamzah, S.IP.
"Penggantian tersebut karena Iskandar Hamzah, S.IP.
mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kota Bandung Masa
Kerja 2019-2024. Dirinya mengajukan surat pengunduran dirinya pada tanggal 3
Maret 2020 lalu", jelas Tedy.
Penggantian tersebut berdasarkan SK DPP Partai Demokrat
Nomor: 17/SK/DPP-PD/VI/2020 tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPRD Kota
Bandung Provinsi Jawa Barat Atas Nama Iskandar Hamzah, S.IP.
Tedy pun memberikan ungkapan apresiasi pada Iskandar Hamzah
dan Riana.
"Terima kasih pada Iskandar Hamzah yang telah bekerja
sama atas tenaga dan pemikirannya juga selamat datang dan bekerja pada Riana
sebagai Anggota Dewan DPRD Kota Bandung di Komisi D," Ungkapan Tedy. (red)
Tidak ada komentar