Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020
PILARGLOBALNEWS,-- Secara aklamasi Anggota DPRD Kota Bandung menyetujui rencana
kerja pembahasan 4 Raperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Bandung.
Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Perubahan
Keputusan DPRD No. 7 tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
tahun 2020, dan Penyampaian Penjelasan
Walikota Perihal 3 (tiga) buah Lembar Kota yang Materinya Berasal dari
Propemperda tahun 2020 Caturwulan II, Bandung, Senin, 10 Agustus 2020.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Walikota Bandung dan Wakil , Sekda Kota
Bandung, Ketua, para wakil ketua dan Anggota Dewan yang memenuhi persyaratan
untuk berlangsungnya rapat tersebut yang dilaksanakan secara langsung dan
virtual serta sesuai protokol kesehatan.
Dimana, DPRD Kota Bandung, menetapkan 4 Raperda yang masuk
dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang
dibacakan oleh H. Entang Suryaman SH., sebagai Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah.
Secara aklamasi Anggota DPRD Kota Bandung menyetujui rencana
kerja pembahasan 4 Raperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Bandung.
"Pembentukan Pansus DPRD Kota Bandung dilakukan untuk
mengkaji lebih dalam perihal Lembaran Kota Caturwulan II Tahun 2020.
Diantaranya yaitu tentang susunan pembentukan perangkat daerah, Bandung ramah
lanjut usia, pengembangan ekonomi
kreatif dan Perumda," tutur Entang.
Lanjutnya, bahwa pansus akan bekerja setelah penetapan
keputusan bersama disahkan berdasarkan peraturan.
"Empat Lembaran Kota tersebut rencananya akan dibahas
oleh empat pansus yang akan dibentuk pada rapat paripurna besok, Selasa
(11/08/2020)," jelas Entang.
"Semoga niat baik bersama untuk kota bandung dapat
berjalan lancar," pungkasnya
Tidak ada komentar