Pelaksanaan Dan Pengembangan Kawasan Ramah Lansia
PILARGLOBALNEWS,--Pemkot Bandung berkomitmen menyejahterakan lanjut usia
(lansia) di Kota Bandung. Salah satu caranya dengan membuat Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Bandung Ramah Lanjut Usia tahun 2020. Hal tersebut dikatakan Walikota Bandung Oded
M. Danial.
Menurutnya ,Hal tersebut menjadi salah satu dari tiga
lembaran kota yang disampaikan Wali Kota , Oded M. Danial pada Rapat Paripurna
DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Senin 10 Agustus
2020.
Oded berharap, regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam
meningkatkan Bandung sebagai kota ramah lansia.
Selain itu menurutnya, regulasi ini dapat memberikan
kemudahan bagi Pemkot Bandung dalam melakukan implementasinya.
“Nantinya Raperda ini sebagai acuan bersama, tidak hanya
bagi Pemkot Bandung saja tetapi masyarakat dan dunia usaha,” papar Oded.
Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda ini
terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD Kota Bandung.
Terkait pembentukan Raperda, ia pun menjelaskan, Pemkot
Bandung menjalankan ketentuan ayat 2 Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesi a Nomor 4 Tahun 2017 tentang pedoman pengembangan kawasan ramah lanjut usia.
“Sesuai Peraturan Menteri Sosial, Pemerintah Daerah (Pemda)
mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan kawasan ramah
lansia,” jelasnya.
Raperda tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap lansia
dan tidak bersifat diskriminatif
“Lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” tuturnya.
"Lansia juga perlu mendapatkan pelayanan dan
pengembangan potensi diri dalam semua aspek kehidupan sesuai harkat dan
martabatnya," imbuh Oded.
Tidak ada komentar