Dikota Bandung Tidak Memakai Masker Didenda
PILARGLOBALNEWS,-- (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus
Corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan
sebelumnya, yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.
Tentang aturan terkait denda administratif
sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota
Bandung.
Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam
salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk
sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu
identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. "Sanksi berat
dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal
yang ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada 30 Juli 2020.
Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam
Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi
sebagai berikut. Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib
memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai
sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.
Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak
meludah di sembarang tempat.
Pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran
tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif,
mengumumkan secara terbuka. Juga, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian
terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.
Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan,
pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas
tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat kelurahan.
Perwal 43/2020 juga mengubah aturan pada Pasal 10. Dalam
pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah
kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker,
jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan
Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik
dengan berkendaraan maupun tidak. Caranya dengan menutup sementara dan atau
pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan
sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi
berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar
Rp100.000.
Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41
B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga
dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.
Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung
berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk pelanggaran AKB
tingkat kota. Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan untuk
pelanggaran AKB di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pada pasal 23 disebutkan kegiatan/aktivitas yang masil
dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub/klab malam/bar,
karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi,
mandi uap, spa/massage, arena bermain anak dan arena permainan.
Untuk kegiatan usaha lokasi wisata meliputi destinasi wisata
luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema.
Termasuk kegiatan usaha gelanggang seni, even dan konser musik.
Tidak ada komentar