Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Oknum Penyerobotan Tanah Di Cijebung "

    PILARGLOBALNEWS,-- Yang namanya tanah garapan selalu saja berujung dengan perkeliruan baik itu dikota maupun didesa-desa bukan itu saja pemilik yang sebenarnyapun terkadang tak mampu mengambil tanah haknya meski data ada didepan mata.




    Lain halnya dengan Atim, salah seorang kuasa dari ahli waris Alm Sanukri pemilik tanah adat yang sudah terdaptar  dengan No AJB 21/76 tanggal 10/1/1976 kohir dengan NO.3820 dan Persil dengan No. 33 D VIII Blok Cijebung dengan Luas 4200 m2 . yang ternyata obyek tanah tersebut memiliki akte jual beli lain dengan no. 1475/2017/13 April 2017 dan dikeluarkan oleh notaris Iin Abdul Jalil yang dilampiri Warkah Waris Registrasi Kec. Cilengkrang dengan No.474.3/19/Kc 2016. 

    Melihat kenyatan tersebut sontak saja Atim sebagai kuasa ahli waris menuntut dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib, dalam kasus ini Atim sudah melaporkan ke Ditreskrimum Hardabangtah Polda Jabar serta meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung untuk segera memblokir obyek tanah tersebut.



    Ketika diwawancara kepada pilar Atim mengatakan ,mudah-mudahan pihak kepolisian secepatnya menindak lanjut kasus penyerobotan tanah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, ini negara hukum sudah sepatutnya segala permasalahan yang merugikan masyarakat ditindaklanjuti oleh hukum. kata Atim . (bersambung)


    BERIKUT WAWANCARA PILAR TV BERSAMA AHLI WARIS



    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728