" Oknum Penyerobotan Tanah Di Cijebung "
PILARGLOBALNEWS,-- Yang namanya tanah garapan selalu
saja berujung dengan perkeliruan baik itu dikota maupun didesa-desa bukan itu
saja pemilik yang sebenarnyapun terkadang tak mampu mengambil tanah haknya
meski data ada didepan mata.
Lain halnya dengan Atim, salah
seorang kuasa dari ahli waris Alm Sanukri pemilik tanah adat yang sudah terdaptar dengan No AJB 21/76 tanggal 10/1/1976 kohir
dengan NO.3820 dan Persil dengan No. 33 D VIII Blok Cijebung dengan Luas 4200
m2 . yang ternyata obyek tanah tersebut memiliki akte jual beli lain dengan no.
1475/2017/13 April 2017 dan dikeluarkan oleh notaris Iin Abdul Jalil yang
dilampiri Warkah Waris Registrasi Kec. Cilengkrang dengan No.474.3/19/Kc
2016.
Melihat kenyatan tersebut sontak
saja Atim sebagai kuasa ahli waris menuntut dan melaporkannya kepada pihak yang
berwajib, dalam kasus ini Atim sudah melaporkan ke Ditreskrimum Hardabangtah Polda
Jabar serta meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung untuk segera memblokir
obyek tanah tersebut.
Ketika diwawancara kepada pilar Atim mengatakan
,mudah-mudahan pihak kepolisian secepatnya menindak lanjut kasus penyerobotan
tanah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, ini negara hukum sudah
sepatutnya segala permasalahan yang merugikan masyarakat ditindaklanjuti oleh
hukum. kata Atim . (bersambung)
BERIKUT WAWANCARA PILAR TV BERSAMA AHLI WARIS
BERIKUT WAWANCARA PILAR TV BERSAMA AHLI WARIS
Tidak ada komentar