" KPK , Program Kartu Prakerja Dikembalikan Saja Ke Kemenaker "
PILARGLOBALNEWS,-- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kembali agar
pemerintah memperbaiki program Kartu Pra kerja secara menyeluruh sesuai
rekomendasi KPK. Haltersebut dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati , saat memaparkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Kemenko
Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya, KPK menemukan empat
aspek permasalahan dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum
melanjutkan program, yaitu meliputi: proses pendaftaran, kemitraan dengan
platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan, salah satu
permasalahan disebabkan karena desain program Kartu Pra kerja disusun untuk
kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi
Covid-19, lanjut dia, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial.
“Ini perlu disesuaikan dari sisi regulasinya.”
KPK saat itu merekomendasikan agar menghentikan sementara
program kartu prakerja gelombang ke-4. Pemerintah diminta melakukan evaluasi
atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program serta
pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan. “Dikembalikan
saja ke Kemenaker karena disana infrastruktur sudah siap,” jelas Ipi.
Lebih lanjut terkait permasalahan pada empat aspek tata
laksana program kartu pra kerja, KPK merekomendasikan beberapa hal berikut ini.
Pertama, enerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang
disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi
manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
Kedua, penggunaan NIK sebagai
identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain
yang tidak efisien dari sisi anggaran.
Ketiga, Komite agar meminta legal
opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 platform
digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah;
Rekomendasi selanjutnya,
Keempat, platform digital tidak
boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan
demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
Kelima,
kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar
melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan
dalam bentuk petunjuk teknis.
Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi
sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari
daftar pelatihan yang disediakan LPP.
Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki
mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif
sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan
paket.
Ipi menambahkan, secara umum Perpres yang diterbitkan telah
memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun demikian, kata dia, saat
ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru. KPK terlibat memberikan masukan
terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi
KPK akan tertuang dalam Permenko. (redhumaskpk)
Tidak ada komentar