" Hong Artha Diduga Bagi-Bagi Duit Diproyek PUPR "
PILARGLOBALNEWS,-- KPK pada Senin menahan tersangka Hong Artha selama 20 hari pertama
sejak 27 Juli 2020 sampai 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang
KPK di Gedung Merah Putih KPK. KPK sebelumnya telah menetapkan Hong Artha
sebagai tersangka pada 2 Juli 2018.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregat saat jumpa pers di Gedung
KPK, Jakarta, Senin mengatakan Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus
ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka
terkait kasus tersebut.
"Sebanyak 11 orang tersangka tersebut terdiri dari lima
orang Anggota DPR RI, satu kepala badan, satu bupati, dan empat swasta. Seluruh
tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai
kekuatan hukum tetap," ucap Lili.
Penyidik, ucap Lili, mendapatkan fakta-fakta yang didukung
dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa
tersangka Hong Artha dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah
pihak.
Pertama, kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku
Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada
Agustus 2015.
Kedua, kepada mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi
PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
"Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan
proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata
Lili.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar