Gratifikasi Dalam Perspektif Agama
PILARGLOBALNEWS,--Buku tentang gratifikasi diluncurkan KPK bersama Kementrian
Agama Kegiatan yang dilakukan secara daring beberapa waktu yang lalu dihadiri Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Turut serta dalam
kegiatan tersebut, yaitu Plt. Inspektur Jenderal Kemenag M. Thambrin; Dirjen
atau Plt. Dirjen Bimas 5 Agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha;
Inspektur di lingkungan Itjen Kemenag, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota, serta para
Pembimbing Masyarakat (Pembimas) dan Penyuluh Agama.
Ghufron menyampaikan, secara sosiologi gratifikasi tidak
diperbolehkan dalam agama apapun. Dia juga menjelaskan secara singkat perbedaan
antara gratifikasi, suap dan pemerasan. Gratifikasi berbeda dengan suap dan
pemerasan. Kalau gratifikasi, inisiasinya dari pemberi. Sedangkan suap,
inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind). Sementara,
pemerasan inisiasinya dari penerima.
“Pada prinsipnya
hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak
ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap, buku ini memberi kepastian, bahwa
yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi,” pungkas
Ghufron.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi berharap agar
masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar. Pemuka agama
selaku rujukan umat, lanjut Zainut, memainkan peran yang sangat vital dalam
diseminasi pengetahuan tentang Gratifikasi, sehingga buku Gratifikasi dalam
Perspektif Agama harapannya dapat menjadi acuan untuk memahami larangan praktik-praktik Gratifikasi.
“Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat
program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung
nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program Pemberantasan
Korupsi,” ujar Zainut.
Sebagai kelanjutan dari kegiatan ini, dalam waktu dekat, KPK
bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama
lainnya, yaitu Konghucu, rencananya pada tahun ini. Sebelumnya KPK bersama
Kemenag telah menerbitkan buku Gratifikasi dalam perspektif lima agama di
Indonesia, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.(redhumaskpk)
DOWLOUD GRATIS
https://www.kpk.go.id/images/Buku-Gratifikasi-dalam-Perspektif-Agama-final.pdf
DOWLOUD GRATIS
https://www.kpk.go.id/images/Buku-Gratifikasi-dalam-Perspektif-Agama-final.pdf
Tidak ada komentar