Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    15 Jenis Pelanggaran Yang Akan Di Tilang Polisi


    PILARGLOBALNEWS,-- Polisi akan menindak ( TILANG ) pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta .
    Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2020).



    Penindakan akan dimulai pada pekan depan. Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:

    1. Menggunakan handphone saat berkendara
    2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
    3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
    4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
    5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
    6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
    7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
    8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
    9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
    10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
    11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
    12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
    13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
    14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
    15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728