Suami Istri Dan Menantu Ditangkap KPK
PILARGLOBALNEWS,--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin
(1/6/2020) malam. Keduanya ditangkap setelah buron sejak Februari lalu.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima
suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga
perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni
perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT
MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam
perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan
lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk
mengurus perkara itu.
Dalam penangkapan tersebut
istri Nurhadi, Tin Zuraida pun ikut dibawa , hal tersebut dikatakan Wakil
Ketua KPK Nawawi Pomolango , menurutnya,
Tin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Nawawi
menambahkan , "Istri ikut dibawa
karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang
kali, tapi tidak pernah dipenuhi," .
Selain itu , Nawawipun memaparkan bahwa tim KPK menemukan Nurhadi bersama Tin dan
keluarganya saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan,
Senin malam. "Tidak terkonfirmasi rumahnya siapa. Yang jelas saat
digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta
pembantu," ujar Nawawi. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan
suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Sementara itu, KPK masih
memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra
Soenjoto.
Tidak ada komentar