Amerika VS China
PILARGLOBALNEWS,-- China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang akan
memproses hukum siapapun yang melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong.
UU ini juga memungkinkan China menempatkan agen keamanannya
sendiri di wilayah itu untuk pertama kalinya.
\
Kebijakan ini telah menuai gelombang baru anti-pemerintah China di Hong Kong,
Pernyataan Pompeo pada Jumat (26/06), yang tidak menyebut
nama-nama pejabat yang terdampak pembatasan visa AS adalah tindak lanjut dari
pemungutan suara baru-baru ini oleh Senat AS untuk menjatuhkan sanksi pada
individu yang merongrong otonomi Hong Kong dan bank-bank yang melakukan bisnis
dengan negara itu.
Menanggapi langkah ini, kedutaan besar China di Washington
mengatakan pihaknya "dengan tegas menentang keputusan pihak AS yang
salah".
Dalam pernyataan yang diunggah di Twitter, kedutaan
menambahkan: "Kami mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki
kesalahannya, menarik keputusan dan berhenti mencampuri urusan dalam negeri
China."
Bulan lalu, Trump mengatakan bahwa dia akan mulai mengakhiri
perlakuan istimewa untuk Hong Kong dalam hal perdagangan dan perjalanan,
sebagai tanggapan atas rencana China.
Presiden AS mengatakan Beijing menggantikan "formula
yang dijanjikannya dari Satu Negara, Dua Sistem dengan Satu Negara, Satu
Sistem".
Semetsrs itu , Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike
Pompeo mengatakan Washington memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat
Partai Komunis China yang diyakini bertanggungjawab merongrong kebebasan di
Hong Kong.
Pompeo menyebut target dari sanksi tersebut adalah orang-orang
partai yang "saat ini dan sebelumnya" menjabat.
Dia menjelaskan langkah ini ditempuh setelah Presiden AS
Donald Trump berjanji untuk memberi sanksi bagi Beijing atas rencana
pemberlakuan Undang-Undang (UU) Keamanan yang bisa menggerus otonomi Hong Kong.
China menyebut keputusan AS itu sebagai sebuah
"kesalahan" yang harus ditarik.
Pertarungan AS-China merembet ke bawah laut, tolak kabel
internet ke Tiongkok
Trump tunda beri sanksi ke China atas 'tudingan penyiksaan
Uighur' demi 'perjanjian dagang'
'Lonceng kematian bagi kebebasan Hong Kong' - AS dan
sekutunya kecam penerapan UU keamanan China di Hong Kong
Kebijakan itu muncul hanya beberapa hari menjelang rapat
parlemen China.
Mereka akan membahas undang-undang baru dalam pertemuan yang
dimulai pada hari Minggu.
"Ini adalah tragedi bagi Hong Kong ... Cina telah
mencekik kebebasan Hong Kong," tambahnya.
Bagaimanapun, parlemen China mendukung resolusi
undang-undang baru yang saat ini sudah dilimpahkan kepada pejabat senior
pemerintah China.
RUU keamanan di Hong Kong telah lama dibahas namun, tetapi
tidak pernah bisa lolos karena sangat tidak populer.
China sekarang melangkah untuk memastikan kota itu pasti
memiliki kerangka hukum untuk menangani apa yang dilihatnya sebagai tantangan
serius bagi otoritasnya.
UU Keamanan mengkategorikan tindak pidana atas beberapa
tindakan ini:
pemisahan diri - melepaskan diri dari China
subversi - merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah
pusat
terorisme - menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap
orang-orang
kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong
Para ahli mengatakan mereka khawatir hukum bisa membuat
warga Hong Kong dihukum karena mengkritik Beijing - seperti yang terjadi di
daratan China.
Tidak ada komentar