" Akibat Tindakan Polisi Seorang Pria Tewas "
PILARGLOBALNEWS,-- Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman
maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan (murder) dan hukuman
maksimum 10 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan tak disengaja
(manslaughter).
Tiga terdakwa lainnya -- J Alexander Kueng (26), Thomas Lane
(37) dan Tou Thao (34) -- dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol atas
pembunuhan (murder) tingkat kedua dan dakwaan membantu dan bersekongkol
melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua.
Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (4/6) waktu setempat.
Di bawah aturan hukum yang berlaku di negara bagian
Minnesota -- lokasi Minneapolis, tindak pidana membantu dan bersekongkol atas
pembunuhan tingkat kedua sama saja dengan dakwaan pembunuhan (murder) tingkat
kedua. Demikian juga untuk membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tak
disengaja (manslaughter). Dengan demikian, Kueng, Lane dan Thao terancam
hukuman yang sama dengan Chauvin.
Empat mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang
terjerat kasus pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floyd terancam
hukuman berat. Terdakwa utama kasus ini, Derek Chauvin, terancam hukuman 40
tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat kedua.Chauvin
(44) terekam kamera menekan leher Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit
hingga Floyd meninggal dunia pada 25 Mei lalu.
Dia ditangkap pada 29 Mei lalu dan awalnya dijerat dakwaan
pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja
(manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, salah satu dakwaan itu dinaikkan
menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki
ancaman hukuman lebih berat.
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (5/6/2020), Chauvin
belum juga disidang hingga kini. Jadwal sidang perdananya sempat ditetapkan
pada 1 Juni, namun kemudian ditunda dan belum ditetapkan jadwal barunya hingga
sekarang.
Dakwaan pidana terhadap Chauvin menyatakan tindakannya
menjadi 'faktor penyebab substansial dalam hilangnya kesadaran Floyd, yang
memicu luka-luka tubuh yang substansial dan juga menyebabkan kematian Floyd'.
Tidak ada komentar