Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " THR Dicairkan "

    PILARGLOBALNEWS,-- Pemerintah akan membayarkan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani.



    Sri Mulyani menegaskan ,  anggaran yang seharusnya untuk membayarkan THR kepada eselon 1 dan 2 sengaja dialihkan untuk penanganan virus corona."Dari sisi pemerintah terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap fokus pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan korban jiwa," jelas Menkeu Sri Mulyani.

    Masih dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani , Aturan PP terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15, Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) , "THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,"  Sri nMulyani memaparkan.

    Berikut Rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut.
    1. PNS.

    2. Prajurit TNI.
    3. Anggota Polri.
    4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
    5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
    6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
    7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
    8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
    9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
    10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
    11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
    12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
    13. Calon PNS.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728