" THR Dicairkan "
PILARGLOBALNEWS,-- Pemerintah akan membayarkan THR untuk PNS pusat, TNI, dan
Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7
triliun, dan PNS daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun. Hal itu dikatakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan ,
anggaran yang seharusnya untuk membayarkan THR kepada eselon 1 dan 2
sengaja dialihkan untuk penanganan virus corona."Dari sisi pemerintah
terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap fokus
pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan korban
jiwa," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Masih dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani , Aturan PP
terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang
siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat
adalah pada hari Jumat ini tanggal 15, Kebijakan ini tertuang pada Surat
Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) , "THR
dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR
tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari
Raya," Sri nMulyani memaparkan.
Berikut Rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR
bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun
atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut.
1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau
ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar
instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri
yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau
berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. Calon PNS.
Tidak ada komentar