Masalah Ketidak Patuhan 1,69 Triliun Negara Rugi
PILARGLOBALNEWS,--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan rekomendasi atas
hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti oleh entitas yang
diperiksa senilai Rp106,13 triliun. Tindak lanjut dilakukan dengan penyerahan
aset, penyetoran ke kas negara, daerah, dan perusahaan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan rekomendasi atas
hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti oleh entitas yang
diperiksa senilai Rp106,13 triliun. Tindak lanjut dilakukan dengan penyerahan
aset, penyetoran ke kas negara, daerah, dan perusahaan.
Dikatakan Agung data-data tersebut dimuat dalam Ikhtisar
Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019. Selama 2005-2019, pihaknya
telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa dan
416.680 rekomendasi telah ditindaklanjuti.
Selain itu Agung mengatakan ,Dari hasil pemantauan BPK,
terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp3,2 triliun. Namun, setelah
dikurangi penyelesaian angsuran sebesar Rp284,9 miliar, pelunasan Rp1,14
triliun, dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar, maka sisa kerugian negara
menjadi Rp1,69 triliun.
Menurut Agung ,Dalam IHPS II tahun 2019 mengungkap 4.094
temuan yang yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 masalah
pengendalian internal, 1.725 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan 2.784 masalah ketidak hematan.
Ketua BPK pun merinci permasalahan ketidakpatuhan
perundang-undangan berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,25 triliun. Dari
total nilai tersebut, sebanyak 709 masalah menimbulkan kerugian sebesar Rp1,29
triliun, 263 masalah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,87
triliun, dan 298 masalah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,09 triliun.
Masih dikatakan Agung, jumlah potensi kerugian dari
persoalan ketidakhematan dan tidak efisien jumlah menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp1,35 triliun. Agung berharap informasi yang ada dalam IHPS II Tahun
2019 dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
Tidak ada komentar