Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Masalah Ketidak Patuhan 1,69 Triliun Negara Rugi

    PILARGLOBALNEWS,--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa senilai Rp106,13 triliun. Tindak lanjut dilakukan dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara, daerah, dan perusahaan.


    Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa senilai Rp106,13 triliun. Tindak lanjut dilakukan dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara, daerah, dan perusahaan.


    Dikatakan Agung data-data tersebut dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019. Selama 2005-2019, pihaknya telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa dan 416.680 rekomendasi telah ditindaklanjuti.

    Selain itu Agung mengatakan ,Dari hasil pemantauan BPK, terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp3,2 triliun. Namun, setelah dikurangi penyelesaian angsuran sebesar Rp284,9 miliar, pelunasan Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar, maka sisa kerugian negara menjadi Rp1,69 triliun.

    Menurut Agung ,Dalam IHPS II tahun 2019 mengungkap 4.094 temuan yang yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 masalah pengendalian internal, 1.725 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 2.784 masalah ketidak hematan.


    Ketua BPK pun merinci permasalahan ketidakpatuhan perundang-undangan berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,25 triliun. Dari total nilai tersebut, sebanyak 709 masalah menimbulkan kerugian sebesar Rp1,29 triliun, 263 masalah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,87 triliun, dan 298 masalah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,09 triliun.

    Masih dikatakan Agung, jumlah potensi kerugian dari persoalan ketidakhematan dan tidak efisien jumlah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun. Agung berharap informasi yang ada dalam IHPS II Tahun 2019 dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728